Suatu perbuatan hukum akan selalu menimbulkan akibat status hukum pula dari perbuatan hukum itu. Dalam perbuatan hukum berupa pengangkatan anak, mempunyai konsekuensi terhadap harta benda, keluarga yang dilakukan dengan tanpa suatu bukti tertulis bahwa telah benar-benar dilakukan suatu perbuatan hukum. Hal ini akan menimbulkan permasalahan terutama mengenai beban pembuktian dihari kemudian apabila terjadi suatu sengketa. (M.Budiarto,1985)
Akibat hukum anak angkat terhadap orang tua kandung
Dalam perspektif hukum adat pengangkatan seorang anak tidak memutuskan hubungan dengan orangtua kandungnya malah semakin terjalin kuat. Dalam penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku dikeluarganya. Bagi keluarga yang parental, di Jawa misalnya pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya. Oleh karena itu, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orangtua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya kedalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya.(M.Budiarto,1985)
Pendapat lain yang dikemukakan oleh Soepomo tentang pengangkatan anak yang berarti tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak yang diangkat dan orangtuanya sendiri. Anak angkat masuk kekehidupan rumah tangga orangtua yang mengambilnya sebagai anggota rumah tangganya.
Akibat hukum anak angkat terhadap orang tua angkatnya
Anak angkat mempunyai hak dalam hal pewarisan harta orang tua angkatnya. Perihal pewarisan terhadap anak angkat dari orang tua angkatnya dapat dibedakan sebagai berikut:
- Bagi pengangkatan anak yang sama sekali tidak mempunyai keturunan selain anak yang diangkat, maka hak yang pewaris sejajar bagaimana hak mewaris anak kandungnya sendiri. Semua harta kekayaan orangtua angkatnya jatuh pada anak angkatnya sepanjang harta itu gono gini.
- Bagi seorang anak yang diangkat oleh sebuah keluarga dengan tidak ada hubungan kekeluargaan, maka mempunyai kedudukan yang lebih berarti atas hak yang ada pada anak angkat tersebut.(M.Budiarto,1991)
Sebagaimana halnya dalam pengangkatan anak, hak dan kewajiban orangtua angkat dengan anak yang diangkat harus pula seimbang sehingga keharmonisan dan keadilan hukum dapat tercipta.
Hak dari orang tua angkat adalah sebagaimana maksud ketika ia melakukan pengangkatan anak sesuai dengan latar belakang dan tujuan dari pengangkatan anak itu. Dalam hal kewajiban orang tua angkat sebagaimana diuraikan sebelumnya adalah memelihara, mendidik dan mengasuh. Anak angkat adalah seorang yang bukan berasal dari pasangan suami istri , yang dipelihara dan diperlakukan sebagai anak angkat keturunannya . Akibat hukum terhadap pengangkatan anak yang dilakukan berdasarkan hukum adat tersebut adalah bahwa anak yang diangkat mempunyai kedudukan hukum terhadap orang tua yang mengangkatnya, dimana dibeberapa daerah di Indonesia mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan anak keturunannya sendiri, termasuk hak untuk mendapatkan harta kekayaan orangtua angkatnya