Kegiatan usaha adalah kegiatan perekonomian yang memberikan dampak penting dalam perkembangan suatu negara, bahkan menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Disisi mendapatkan keuntungan yang banyak dan melimpah, namun kegiatan usaha juga memiliki resiko yang tinggi. Permasalahan yang timbul dalam bidang usaha tidaklah sedikit, termasuk masalah keuangan. Demi kelancaran usahanya, banyak perusahaan terpaksa untuk melakukan pinjaman, dimana pelunasan terhadap pinjaman ini tidak dapat dipenuhi karena satu dan lain hal. Akibatnya, banyak perusahaan yang menempuh berbagai cara untuk mempertahankan perusahaannya, dan salah satunya adalah dengan Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam proses PKPU, perdamaian menjadi tolak ukur dalam penyelesaian utang-utang debitor kepada para kreditornya, serta menjadi penentu apakah debitor tersebut akan menyelesaikan utangnya melalui PKPU atau dengan dipailitkan. Walaupun tingkat keberhasilan PKPU masih tergolong rendah, tetapi PKPU merupakan sarana yang pada umumnya ditempuh oleh para debitor sebagai pertahanan terakhir.
Pasal 1 ayat 1
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh curator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa kepailitan adalah sita umum terhadap semua harta kekayaan debitor yang nantinya akan masuk dalam boedel pailit. Ini memberikan gambaran bahwa dengan adanya status pailit maka secara tidak langsung.
Lantas apa saja yang menjadi syarat pengajuan kepailitan?
Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan jika persyaratan kepailitan tersebut dibawah ini telah terpenuhi yaitu :
Pasal 2 ayat 1 UUKPKPU no. 37 tahun 2004 syarat untuk dimohonkan pailit berbunyi :
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan bai katas permohonannya maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan Pengadilan Niaga apabila ketiga persyaratan tersebut di atas terpenuhi.
Siapa saja yang bisa mengajukan kepailitan?
Menurut pasal 2 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang maka yang dapat menjadi pemohon dalam suatu perkara pailit adalah salah satu dari pihak berikut ini :
- Pihak debitor itu sendiri;
- Salah satu atau lebih dari pihak kreditor;
- Pihak kejaksaan jika menyangkut dengan kepentingan umum;
- Pihak Bank Indonesia jika debitornya adalah suatu bank;
- Pihak Badan Pengawas Pasar Modal jika debitornya adalah suatu perusahaan efek, bursa efek, Lembaga kliring dan penjamin, Lembaga penyimpan dan penyelesaian;
- Pihak Menteri Keuangan jika debitornya adalah perusahaan asuransi, perusahan reasuransi, dana pension, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.
Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang No 4 Tahun 1988 (UUK) menentukan bahwa dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat :
- Seorang hakim pengawas yang ditunjuk oleh hakim pengadilan; dan
- Setelah dikeluarkannya ketentuan yang baru dalam pasal 15 ayat (1) UUKPKPU yang menyatakan:
“Dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat kurator dan seorang hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan”
Bagaimana kedudukan kurator dalam kepailitan? Apakah kurator dalam bertindak merupakan wakil dari debitor atau ataukah kreditor?
Pertanyaan tersebut belum ada jawabannya dalam peraturan kepailitan. Salah seorang sarjana yaitu Vollmar berpendapat bahwa kurator dalam melakukan tindakan pemberesan harta debitor, bertindak secara tidak langsung untuk wakil debitor. Akan tetapi di dalam praktik (yurisprudensi) dengan HR tanggal 28 Oktober 1926 memutuskan bahwa kedudukan balai harta peninggalan tidak dapat dianggap sebagai pihak yang mewakili debitor di dalam kepailitan.
Dalam menyikapi perkembangan dan perubahan dinamis disegala aspek hukum terutama dalam bidang bisnis di Indonesia pada era globalisasi menjadikan permasalahan hukum antar subyek hukum, baik perorangan maupun badan hukum menjadi semakin kompleks dan beraneka ragam. Berdasarkan hal tersebut, A&A Law Office yang merupakan kantor hukum (pengacara/ lawyer/ advokat/ konsultan hukum) yang memiliki ruang lingkup di Indonesia telah memberikan jasa hukum berkualitas dan professional bagi setiap orang atau badan hukum yang membutuhkan jasa hukum.