Penyelesaian Sengketa Merek

Penyelesaian Sengketa Merek

Dalam dunia usaha, persaingan merupakan hal yang lazim terjadi. Terkadang  persaingan dilakukan dengan cara-cara negative, yakni dengan mendmpleng merk terkenal milik kompetitor. Jika hal ini terjadi, maka sengketa merk pun tak terelakkan. Merujuk pada UU No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), sengketa merek dapat diselesaikan melalui gugatan di pengadilan dan non pengadilan atau yang dikenal juga sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

Untuk penyelesaian jalur pengadilan (litigasi) merupakan kewenangan absolut dari pengadilan niaga. Setiap orang yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain terhadap kekayaan intelektualnya. Saat ini Indonesia memiliki 5 pengadilan niaga yakni, Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, dan Semarang. Apabila salah satu pihak berada di luar negeri maka penyelesaian sengketa mereknya di Pengadilan Niaga Jakarta.

Secara umum, alur proses penyelesaian sengketa merek seperti hal nya alur gugatan biasa. Yakni, dimulai dari pendaftaran gugatan oleh pemilik merek terdaftar dan/ atau penerima lisensi merek terdaftar. Melalui gugatan ke Pengadilan Niaga, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat menuntut ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Tahapan selanjutnya setelah pendaftaram adalah pemberitahuan gugatan oleh panitera kepada ketua pengadilan serta penunjukan majelis hakim yang kemudian diikuti dengan pemanggilan para pihak. Total waktu yang disediakan sejak pendaftaran gugatan hingga pemanggilan para pihak adalah 7 hari. Total lamanya persidangan sengketa merek yang ditetapkan undang-undang adalah paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang hingga paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Apabila putusan telah dibacakan majelis hakim pengadilan niaga, para pihak berkesempatan untuk mengajukan kasasi ke MA dengan jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan. Setelah didaftarkan ke panitera pengadilan niaga, paling lama 14 hari, pemohon kasasi harus menyampaikan memori kasasi ke panitera. Lalu termohon kasasi memiliki kesempatan untuk menanggapi dengan kontra memori kasasi dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya memori kasasi. Lama waktu pemeriksaan kasasi di MA paling lama 90 hari. Atas putusan kasasi, para pihak masih bisa mengajukan upaya hokum peninjauan kembali.

Sedangkan untuk jalur non litigasi, merujuk ke Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pasal 1 angka 10 UU 30/1999, definisi Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai berikut:

“Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiaso, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”.

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa selain penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Niaga para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.Dalam hal ini putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hokum tetap dan mengikat para pihak.

A&A Law Office adalah law firm yang kompeten di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Kami beranggota tim advokat berlisensi resmi PERADI yang menjaga keprofesianalan kerja dalam menyelesaikan sengketa HKI. A&A Law Office akan memastikan sengketa HKI yang anda hadapi dengan tuntas dan dengan prosedur hukum yang tepat.