Bipartit menyajikan opsi penyelesaian perselisihan. Di dalam perundingan bipartit, pihak berselisih dapat menyepakati salah satu dari tiga opsi berikut ini : sepakat mengakhiri perselisihan dengan kompensasi tertentu, menyerahkan penyelesaikan perselisihan kepada lembaga yang berwenang, atau memlilih Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) tempat mengajukan gugatan menyimpang dari Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan…
Category: Ketenagakerjaan
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TINGKAT KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
Apabila pengadilan tingkat pertama belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka para pihak dapat menempuh upaya hukum berikutnya. Hierarki upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”), berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri (‘PN”). PHI tidak mengenal upaya hukum banding. Pengadilan tinggi tidak diberi kewenangan memeriksa sengketa perburuhan. Pihak yang berkeberatan terhadap putusan PHI (judex…
PERKARA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) merupakan pengadilan khusus (special court) di bidang perburuhan. PHI dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), berkedudukan di dalam pengadilan negeri (PN). UU PPHI memberi kewenangan kepada PHI untuk memeriksa, mengadili dan memutus empat jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan…
PERJANJIAN BERSAMA TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Agar mempunyai kekuatan legal, Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) perlu didaftaran ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”). Supaya mengikat dan tidak menuai gugatan hukum di kemudian hari, salah satu pihak dapat mendaftarkan Perjanjian Bersama (“PB”) ke PHI. Untuk kepentingan itu, setelah menerima permohonan tertulis, PHI menerbitkan akta pendaftaran PB. PB yang sudah terdaftar memiliki kedudukan yang sama…
PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Norma Hukum yang bagus perlu dibuat di suatu lembaga, tidak terkecuali di perusahaan. Hubungan hukum antara pekerja dengan pengusaha di suatu perusahaan adalah berdasarkan hubungan kerja. Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja adalah berdasarkan perjanjian kerja yang memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), perjanjian kerja…
PENGACARA KETENAGAKERJAAN DALAM PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Salah satu keunikan UU PPHI adalah memberi hak kepada pengurus organisasi pekerja – meskipun bukan advokat – mewakili anggotanya bersidang di dalam Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihann Hubungan Industrial (“UU PPHI”) memberi hak yang sama kepada pengurus asosiasi pengusaha (Apindo). Kalau pekerja tidak teregister sebagai anggota serikat pekerja,…
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM SISTEM KERJA KONTRAK/PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) secara garis besar mengatur mengenai perlindungan, hak, kewajiban secara garis besar mengatur mengenai perlindungan, hak, kewajiban dan sanksi bagi pengusaha dan pekerja dalam menjalankan hubungan kerja. Ruang lingkup UU Ketenagakerjaan berlaku bagi pengusaha dan pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian kerja terdiri dari…
MUTASI DAN DEMOSI MERUPAKAN HAK PERUSAHAAN
Selama diatur secara jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan/ atau perjanjian kerja bersama, maka pekerja tidak boleh menolak mutasi dan demosi apabilan sudah diatur secara jelas dalam peraturan internal perusahaan tersebut. Mutasi adalah perpindahan karyawan dari satu posisi ke posisi lainnya secara lateral dalam suatu bisnis unit yang sama atau lintas bisnis unit. Mutasi…
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG TIDAK BERALASAN HUKUM
Setiap Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) harus beralasan hukum. Saat ini terdapat puluhan alasan PHK yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Di luar itu, para pihak dapat mengaturnya sendiri, baik itu terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama. Dalam proses PHK, pekerja berhak atas kompensasi yang…
DANA PENSIUN YANG TIDAK DIBAYAR PERUSAHAAN
Dari semua alasan hukum yang melatarbelakangi berakhirnya hubungan kerja pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) telah menentukan nilai atau kompensasi dari setiap alasan hukum yang menjadi dasar berakhirnya hubungan kerja, baik yang berakhir demi hukum atau karena proses hukum. Dari berbagai alasan hukum yang melatarbelakangi berakhirnya hubungan kerja yang diatur oleh…