Restitusi merupakan istilah yang populer di lapangan hukum perdata dibandingkan dalam hukum pidana. Restitusi atau ganti kerugian merupakan biaya yang dibayarkan oleh seseorang karena adanya kerugian yang diderita orang lain secara ekonomi. Akan tetapi dalam ranah hukum pidana, suatu tindak pidana juga dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yakni korban tindak pidana. Untuk mendapatkan ganti…
Category: Hukum Pidana
Perbedaan Penggelapan dan Penipuan
Dewasa ini Istilah penggelapan dan penipuan memang berbeda tipis, karena kedua perbuatan tersebut sama-sama mempunyai maksud untuk memiliki atau menguasai barang milik orang lain baik sebagian ataupun keseluruhan namun dengan cara melawan hukum. Penggelapan dan penipuan sesungguhnya telah diatur dalam pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 KUHP Yang dimaksud dengan…
Mediasi sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Masa Kini
Ibarat gembok yang membutuhkan kunci, begitupula dengan adanya sengketa yang membutuhkan solusi. Setiap sengketa atau masalah tidak selalu memiliki cara penyelesaian atau solusi yang sama. Situasi dan kondisi penyebab dari suatu sengketa menyebabkan sengketa tersebut membutuhkan solusi yang berbeda pula. Hal ini pun berlaku dalam kaitannya dengan sengketa hukum. Secara umum, sengketa hukum dapat diselesaikan…
Kewajiban Warga Negara Asing yang Berkunjung di Indonesia
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Imigrasi) merupakan dasar hukum utama baik bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun bagi Warga Negara Asing yang akan menetap atau tinggal untuk selama beberapa waktu dengan maksud tertentu di Indonesia. Perlu diketahui bahwa arti kata imigrasi atau keimigrasian menurut UU Imigrasi pada Pasal 1 ayat (1)…
Pengacara Imigrasi
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Imigrasi) merupakan dasar hukum utama baik bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun bagi Warga Negara Asing yang akan menetap atau tinggal untuk selama beberapa waktu dengan maksud tertentu di Indonesia. Perlu diketahui bahwa arti kata imigrasi atau keimigrasian menurut UU Imigrasi pada Pasal 1 ayat (1)…
Pengacara Kasus Pidana
A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum yang anda alami, Kami memiliki pengalaman dalam urusan Hukum Pidana Pengacara Perkara Pidana atau Kasus Pidana adalah Pengacara atau Advokat yang memberikan bantuan hukum atau jasa hukum dalam menangani perkara pidana / kasus pidana. A & A Law Office (A&A) memiliki tim advokat / pengacara…
Pengacara Perkara Pidana di Jogja
A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum yang anda alami. Tim Pengacara / Lawyer A & A Law Office berpengalaman membantu dan melayani masyarakat/ anggota masyarakat sipil dan non sipil yang menjadi korban dari tindak kejahatan atau tindak pidana untuk membantu menyusun/membuat kronologis, menganalisa permasalahan ,mendampingi , memberikan…
Pengacara Pidana di Jogja
Lawyer / Advokat / Pengacara Pidana A & A Law Office adalah Lawyer / Advokat / Pengacara terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum Pidana yaitu mendampingi pelapor, terlapor, tersangka, proses penyidikan pada penyidik kepolisian, kejaksaan, KPK, mendampingi, membela terdakwa di pengadilan negeri, pengadian tinggi, Mahkamah Agung meliputi perkara – perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama…
Pengacara Kasus Pidana di Jogja
A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum yang anda alami, Kami memiliki pengalaman dalam urusan Hukum Pidana Pengacara Perkara Pidana atau Kasus Pidana adalah Pengacara atau Advokat yang memberikan bantuan hukum atau jasa hukum dalam menangani perkara pidana / kasus pidana. A & A Law Office (A&A) memiliki tim advokat / pengacara…
PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA MENURUT HUKUM
Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. Jadi penahanan terhadap Tersangka adalah penempatan Tersangka di tempat tertentu oleh Penyidik. Tempat tertentu adalah…