Menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”)…
Category: Hukum Perkawinan
Status Kewarganegaraan Akibat Perkawinan Campuran
Menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”)…
Hak Asuh Anak WNA di Indonesia
Sejak adanya Konvensi Den Haag 1961 hukum yang diberlakukan untuk menentukan hak asuh didasarkan pada tempat sehari-hari anak tersebut berdiam (habitual residence) yakni secara fisik untuk jangka waktu tertentu yang dianggap cukup untuk melakukan adaptasi di lingkungan tersebut. “Hukum nasional si anak seringkali tidak mencerminkan keadaan sebenarnya di anak,” Dalam kasus-kasus perceraian antara kedua orang…
Perceraian Bagi Non-Muslim
Perceraian Bagi Non-Muslim di Pengadilan Negeri Perceraian sendiri telah diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Sedangkan, mengenai apa saja yang merupakan alasan-alasan…