Tentang kepemilikan rekam medis dalam peraturan pelaksanaan rekam medis adalah milik rumah sakit, dan isi rekam medis merupakan milik pasien sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 47 dan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis Pasal 12. Pasal 47 ayat (1) berbunyi: “Dokumen rekam medis…
Category: Hukum Kesehatan
Sanksi Hukum dalam Penyelenggaraan Rekam Medis
Adapun sanksi hukum yang berhubungan dengan penyelenggaraan rekam medis adalah:[1] Pidana Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Di dalam Pasal 79 huruf b Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran menyatakan bahwa jika dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak membuat rekam medis maka dapat dipidana dengan denda sebesar 50 juta…