In regards to the marital property divisions, The 1974 Indonesian Marriage law stipulates that: “if an Indonesian marriage is terminated by a divorce, the marital property shall be distributed in accordance with law” . Generally, the court would authorized both parties to distribute their own marital property and both parties would be required to create an additional…
Category: Harta Bersama
Family Lawyer in Yogyakarta
Family law or matrimonial law is an law area that deals with many family matters and also domestic relations. This law is also including marriage, adoption, child abuse, child support, or any other family matters. We, A & A Law Office specialize in all areas of family law and serve you a experienced family lawyer that can gives you advice on…
Gugatan Harta Bersama di Jogja
A & A Law Office adalah Kantor Hukum ( Pengacara / Advokat / Lawyer / Konsultan Hukum ) yang memiliki pengalaman dalam urusan perkara pembagian harta gono-gini / harta bersama. A & A Law Office telah berpengalaman menangani Perkara Hukum Keluarga dengan mengutamakan perdamaian dan penyelesaian yang hemat waktu, tenaga dan biaya. Untuk penyelesaian seputar permasalahan…
Family Lawyer
Family law an law area that deals with many family matters and also domestic relations. This law is also including marriage, adoption, child abuse, child support, or any other family matters. We, A & A Law Office specialize in all areas of family law and serve you a experienced family lawyer that can gives you advice on divorces, custody disputes, tracking…
Harta Bersama Dalam Perkawinan Campur
Perkawinan Campuran Jika Anda sebagai Warga Negara Indonesia (“WNI”) akan menikah dengan warga negara asing (“WNA”) di Indonesia, berarti perkawinan Anda adalah Perkawinan Campuran, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang menyatakan: Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan…
Perjanjian Pemisahan Harta
Perjanjian kawin (perjanjian pemisahan harta) kini boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015: (1) Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai…
Harta Bersama
A & A Law Office adalah Kantor Pengacara / Lawyer terbaik dalam mengurus perkara Harta Gono Gini / Harta Bersama. Tim pengacara kami telah berpengalaman menangani Perkara hukum Keluarga dengan mengutamakan perdamaian dan penyelesaian yang hemat waktu, tenaga dan biaya. Untuk penyelesaian seputar permasalahan perceraian pun selalu kami utamakan melalui jalur kekeluargaan agar tidak menjadi…
Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dari Perkawinan Campuran
A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum yang anda alami, Kami memiliki pengalaman dalam menyelesaikan permasalahan hukum Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dari Perkawinan Campuran Persoalan harta benda merupakan hal yang dapat menimbulkan perselisihan dan pertengkaran dalam perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974 menetapkan bahwa harta benda yang diperoleh…
Pemisahan Harta Dalam Perkawinan
A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum yang anda alami Dalam satu perkawinan, seringkali muncul masalah mengenai pembagian harta, terutama saat terjadi perceraian. Untuk menjaga agar persoalan itu tidak muncul, beberapa informasi berikut diharapkan dapat bermanfaat. 1. Harta Benda dalam Perkawinan Menurut pasal 35 UU No 1 tahun…
Gugatan Harta Bersama
A & A Law Office adalah Kantor Hukum yang memberikan jasa pengacara dalam permasalahan hukum gugatan harta bersama, kami mengedepankan upaya penyelesaian yang singkat dan win-win solution bagi para pihak yang berselisih agar tidak terjebak pada proses hukum yang berlarut-larut dan menyita waktu, tenaga, dan pikiran. Dalam proses perceraian tidak menutup kemungkinan akan bersinggungan pula…